POLRES DHARMASRAYA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan menyasar proses pengisian, kendaraan konsumen hingga kesesuaian transaksi BBM bersubsidi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., menempatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat agar tidak disalahgunakan. Sikap tersebut sejalan dengan perhatian Forkopimda Dharmasraya terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa pengawasan di SPBU bukan sekadar pemeriksaan administratif, tetapi bagian dari langkah preventif untuk mencegah pembelian berlebihan, penyalahgunaan maupun pola transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat. Polri hadir memastikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang.
Pemeriksaan lapangan dilakukan Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah jajaran Kasat Reskrim AKP Andri A. Petugas melakukan pengecekan terhadap proses penyaluran BBM, termasuk kendaraan yang melakukan pengisian, guna memastikan distribusi berlangsung tertib dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. AKP Andri A. tercatat sebagai Kasat Reskrim Polres Dharmasraya pada penanganan perkara dan kegiatan kepolisian sebelumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Dharmasraya Iptu Riandra bersama personel. Petugas memeriksa kesesuaian QR Code atau barcode dengan Nomor Polisi kendaraan, sekaligus melihat kondisi dan kapasitas tangki kendaraan yang melakukan pengisian untuk mengantisipasi pembelian BBM bersubsidi secara tidak wajar.
Di lokasi, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang mengantre dan proses transaksi secara langsung. Langkah ini penting untuk memastikan sistem penyaluran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas yang dapat mengurangi kesempatan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi secara adil.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang mendapat penugasan atau subsidi. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran dan bukti yang cukup, aparat dapat melakukan pendalaman serta proses hukum sesuai kewenangannya.
Pengawasan tersebut juga penting untuk mencegah praktik seperti pembelian berlebihan, penimbunan, pengisian menggunakan kendaraan dengan tangki yang tidak semestinya, maupun transaksi yang tidak sesuai peruntukan. Namun, setiap temuan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan sehingga penegakan hukum berjalan profesional, objektif dan tidak menghakimi pihak tertentu.
Bagi masyarakat, kehadiran petugas di SPBU diharapkan memberikan rasa aman sekaligus kepastian bahwa BBM bersubsidi diawasi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Polres Dharmasraya juga mendorong warga untuk tidak melakukan pembelian dengan cara melanggar aturan serta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan.
Langkah Satreskrim Polres Dharmasraya ini menjadi bentuk nyata Polri untuk masyarakat—bukan hanya melakukan penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan sejak proses distribusi berlangsung. Pengawasan akan dilakukan secara berkala guna menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tertib, transparan, tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Katim RMO Group | Wyndoee








