GAUNG BUKAN KAMPUNG NARKOBA! LURAH, LPM, NINIK MAMAK, RT DAN PEMUDA TOLAK STIGMA TERHADAP MASYARAKAT

PADANG, SUMATERA BARAT — Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, sejumlah unsur masyarakat berkumpul di sebuah warung di Jalan Makassar No. 28, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam aspirasi yang disampaikan, mereka menyatakan keberatan terhadap penyebutan Gaung sebagai “kampung narkoba”. Unsur yang tercantum meliputi Lurah Gates Nan XX Syukur, S.Sos., Ketua LPM Bagindo Syafrizal Koto, Ninik Mamak Tapian Gaung Suku Jambak Pebriyandi Rajo Gumilang, unsur RT Ade Nursyaf Putra, serta unsur pemuda bernama Andi. Pesan utama mereka: apabila ada individu yang terlibat tindak pidana narkotika, tangkap dan proses sesuai hukum, tetapi jangan memberikan cap buruk kepada seluruh masyarakat.

Keberatan tersebut bukan berarti membenarkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Persoalan utamanya adalah membedakan perbuatan individu dengan identitas sebuah wilayah. Dugaan terhadap seseorang tidak otomatis membuktikan keterlibatan seluruh penduduk. Warga yang tidak terlibat tetap berhak atas nama baik, rasa aman, dan perlakuan yang adil. Karena itu, penyebutan “kampung narkoba” perlu memiliki dasar faktual yang jelas dan tidak boleh digunakan secara serampangan hingga menimbulkan anggapan bahwa semua warga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Lurah Gates Nan XX, Syukur, S.Sos., tercantum sebagai salah satu unsur pemerintahan kelurahan dalam aspirasi tersebut. Pokok persoalan yang disuarakan ialah perlunya penanganan narkoba yang tegas tanpa mengorbankan warga yang tidak bersalah. Aparat berwenang harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sedangkan masyarakat tidak semestinya dibebani kesalahan kolektif. Ketegasan terhadap pelaku dan penghormatan terhadap hak warga merupakan bagian dari penegakan hukum yang adil.

Ketua LPM Gates Nan XX, Bagindo Syafrizal Koto, juga tercantum dalam aspirasi penolakan stigma tersebut. Pemberantasan narkoba membutuhkan langkah nyata melalui pencegahan, edukasi, kepedulian lingkungan, serta koordinasi dengan aparat berwenang. Namun, upaya itu harus dibangun melalui kepercayaan dan keterlibatan masyarakat, bukan dengan memberikan cap buruk kepada seluruh penduduk. Warga menginginkan persoalan narkoba ditangani secara tepat sasaran, sementara masyarakat yang tidak terlibat tetap memperoleh penghormatan atas nama baiknya.

Dari unsur adat, Pebriyandi Rajo Gumilang, Ninik Mamak Tapian Gaung dari Suku Jambak, menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang menghendaki kehormatan kawasan tetap dijaga. Pepatah Minangkabau “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” mengingatkan pentingnya nilai adat dan agama dalam kehidupan bersama. Sementara ungkapan “duduak samo randah, tagak samo tinggi” mengajarkan kesetaraan dalam memperlakukan sesama. Nilai-nilai tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran harus ditindak, tetapi orang yang tidak terbukti bersalah tidak boleh ikut dihakimi hanya karena tinggal di kawasan yang sama.

Unsur RT Ade Nursyaf Putra turut tercantum dalam aspirasi tersebut. Di tingkat lingkungan, stigma terhadap suatu kawasan dapat berdampak kepada keluarga, anak-anak, pemuda, pedagang, dan warga lain yang tidak terlibat dalam perbuatan yang dipersoalkan. Karena itu, informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika harus disampaikan secara akurat dan bertanggung jawab. Mengungkap dugaan terhadap individu berbeda dengan menyimpulkan bahwa seluruh warga di wilayah tersebut terlibat. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dinilai berdasarkan fakta, bukan prasangka.

Unsur pemuda bernama Andi juga tercantum dalam aspirasi masyarakat. Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Penolakan terhadap label negatif dapat menjadi momentum untuk memperkuat kegiatan positif, meningkatkan kepedulian sosial, dan mendorong keberanian melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran yang tepat. Menolak sebutan “kampung narkoba” bukan berarti menolak pemberantasan narkoba. Sebaliknya, masyarakat menghendaki penanganan yang terukur, berdasarkan bukti, dan tidak mengorbankan warga yang tidak bersalah.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan ketentuan perubahan dan peraturan terkait yang berlaku, menjadi salah satu landasan penanganan tindak pidana narkotika. Aparat berwenang perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui prosedur yang sah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, menjadi rujukan penting bagi pemberitaan yang menghormati asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan. Pemberitaan yang tajam harus tetap membedakan fakta terverifikasi, dugaan, dan opini agar tidak menimbulkan penghakiman terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Pertemuan di Jalan Makassar No. 28 tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai nama baik dan kehormatan masyarakat Gaung. Pepatah Minangkabau “barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang” mengandung semangat kebersamaan dalam menghadapi persoalan. Pemerintah kelurahan, tokoh adat, LPM, RT, pemuda, masyarakat, dan aparat dapat bekerja sama menjaga lingkungan sekaligus melindungi generasi muda. Jika ada pelaku, proses sesuai hukum; jika ada informasi, verifikasi dengan benar; dan jika menyangkut nama sebuah kampung, jangan menggeneralisasi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan serta keterangan waktu dan lokasi pada foto. Konfirmasi langsung kepada setiap narasumber dan verifikasi konteks penyebutan “kampung narkoba” tetap diperlukan sebelum publikasi. Foto menunjukkan kegiatan di lokasi tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang hadir menyampaikan seluruh pernyataan dalam naskah. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai Undang-Undang Pers.

Wyndoee | Katim RMO Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *