DPP LPPN RI SUMBAR | Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) bersiap menggelar deklarasi Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Barat di Kota Padang. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPN RI, Buya Irwan, memerintahkan percepatan penyusunan kepengurusan DPP sekaligus pembentukan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) di seluruh wilayah Sumatera Barat. Arahan tersebut disampaikan melalui informasi Ir. Sutan Hendy Alamsyah pada Jumat, 23 Oktober 2026. Selain deklarasi di Padang, agenda pelantikan dijadwalkan pada 30 November 2026 di kawasan Puncak, Bogor, dalam rangkaian kegiatan Harlah LPPN RI ke-20. Persiapan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus ujian keseriusan dalam membangun struktur yang tertata dan bertanggung jawab.
Ketua Umum DPN LPPN RI, Buya Irwan, menginstruksikan agar pembentukan DPP Sumatera Barat segera dipersiapkan dan dilanjutkan dengan penyusunan DPK pada tingkat kabupaten dan kota. Arahan ini menegaskan pentingnya penguatan organisasi hingga daerah agar koordinasi, pembagian tugas, dan pelaksanaan program berjalan terarah. Ir. Sutan Hendy Alamsyah menyampaikan informasi mengenai instruksi tersebut sebagai bagian dari perkembangan persiapan organisasi. Tahapan berikutnya mencakup penataan administrasi, penjaringan calon pengurus, koordinasi dengan DPN, dan penyusunan program kerja. Susunan kepengurusan perlu dibangun berdasarkan integritas, kompetensi, serta kesediaan menjalankan tanggung jawab organisasi secara konsisten.
Deklarasi DPP LPPN RI Sumatera Barat direncanakan berlangsung di Kota Padang, sedangkan pelantikan dijadwalkan pada 30 November 2026 di Puncak, Bogor, bersamaan dengan rangkaian peringatan Harlah LPPN RI ke-20. Kedua agenda tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan: deklarasi menjadi momentum pengenalan dan konsolidasi organisasi di daerah, sementara pelantikan menjadi bagian dari pengesahan serta pelaksanaan amanah kepengurusan sesuai mekanisme organisasi. Rincian waktu, lokasi, susunan acara, dan kepastian teknis perlu disampaikan melalui pengumuman resmi panitia. Persiapan yang matang dibutuhkan agar agenda berjalan tertib dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Pembentukan DPP dan DPK harus diikuti program kerja yang konkret. Bidang pemantauan dapat mencakup penggunaan anggaran publik, pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset daerah, serta kualitas pelayanan masyarakat. Setiap kegiatan pengawasan harus berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat diperiksa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, informasi perlu diverifikasi sebelum dilaporkan kepada instansi berwenang. LPPN RI juga perlu memiliki mekanisme penerimaan pengaduan, pemeriksaan awal, dokumentasi, dan tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, perluasan kepengurusan tidak hanya memperbesar jaringan organisasi, tetapi juga memperkuat kualitas pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan fungsi pemantauan harus berlandaskan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran masyarakat dalam pengawasan tidak berarti organisasi memiliki kewenangan penyidikan atau penuntutan. Kewenangan tersebut tetap berada pada institusi yang ditentukan undang-undang. Karena itu, setiap laporan harus disertai informasi pendukung yang relevan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta membedakan dugaan, temuan administratif, dan kesimpulan hukum. Ketegasan dalam mengawasi harus berjalan seiring dengan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan.
Kredibilitas LPPN RI DPP Sumbar juga ditentukan oleh transparansi dan independensi kepengurusan. Dasar pembentukan, surat keputusan, pembagian tugas, alamat sekretariat, dan program prioritas perlu ditata secara jelas sesuai mekanisme organisasi. Para pengurus DPP maupun DPK harus menghindari konflik kepentingan dan tidak menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi resmi mengenai struktur dan kegiatan organisasi. Akuntabilitas internal merupakan fondasi penting bagi lembaga yang ingin mendorong transparansi penyelenggaraan negara. Tanpa tata kelola yang tertib, perluasan organisasi berisiko hanya menghasilkan struktur administratif tanpa dampak yang terukur.
Agenda Harlah LPPN RI ke-20 menjadi kesempatan untuk memperkuat konsolidasi, mengevaluasi arah organisasi, dan menegaskan komitmen terhadap pengawasan penyelenggaraan negara. Bagi jajaran Sumatera Barat, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk menyusun target kerja yang realistis, menentukan prioritas pengawasan, dan membangun koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait. Arahan Ketua Umum Buya Irwan mengenai percepatan pembentukan DPP dan DPK harus diterjemahkan menjadi tahapan yang jelas, dengan penanggung jawab dan mekanisme evaluasi. Keberhasilan organisasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah pengurus atau luas jaringan, melainkan oleh integritas, kualitas laporan, dan konsistensi pelaksanaan program.
Kini, LPPN RI DPP Sumbar mempersiapkan deklarasi di Kota Padang, pembentukan DPK di kabupaten dan kota, serta agenda pelantikan pada 30 November 2026 di Puncak, Bogor, dalam rangkaian Harlah ke-20. Ketua Umum DPN LPPN RI, Buya Irwan, telah memberikan arahan untuk mempercepat penataan struktur organisasi, sementara Ir. Sutan Hendy Alamsyah menyampaikan informasi mengenai perkembangan persiapan tersebut. Publik menanti kepastian resmi agenda sekaligus kejelasan susunan pengurus dan program kerja. Deklarasi dan pelantikan akan menjadi awal tanggung jawab yang lebih besar: membangun organisasi yang independen, taat hukum, transparan, serta mampu menjalankan pemantauan penyelenggaraan negara berdasarkan bukti dan kepentingan masyarakat.
TIM








