PADANG, SUMATERA BARAT | Kehadiran Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., menjadi salah satu sorotan dalam Musyawarah Daerah (Musda) I dan Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Barat di Ruang Angso Duo, Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran Organisasi dan Advokasi Hukum untuk Pembangunan Berkeadilan”. Agenda ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Ketua Umum DPP ARUN Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi. Pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi organisasi sekaligus dialog mengenai peran advokasi hukum dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Kehadiran Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., mempertemukan unsur kepolisian, organisasi advokasi, dan pemerintah daerah dalam forum yang menyoroti penguatan akses keadilan. Komunikasi antarlembaga menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak hukum, prosedur pengaduan, serta jalur penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Organisasi advokasi dapat membantu masyarakat memahami mekanisme yang tersedia dan menyampaikan persoalan secara terstruktur, sementara kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya tetap menjalankan tugas berdasarkan kewenangan masing-masing. Sinergi harus dibangun secara profesional dengan tetap menjaga independensi organisasi, objektivitas penegakan hukum, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Musda I menjadi momentum bagi DPD ARUN Sumbar untuk mengevaluasi program, menyerap aspirasi anggota, memperkuat struktur organisasi, dan menetapkan arah perjuangan ke depan. Tantangan organisasi bukan sekadar membentuk kepengurusan atau menghasilkan keputusan musyawarah, melainkan memastikan setiap keputusan diwujudkan melalui program yang terukur dan bermanfaat. Pembagian tanggung jawab, tertib administrasi, transparansi, serta evaluasi berkala perlu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Konsolidasi yang terarah diharapkan memperkuat profesionalisme ARUN Sumbar sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi advokasi secara konsisten dan bertanggung jawab.
Ketua Umum DPP ARUN Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., turut hadir untuk memperkuat koordinasi organisasi di tingkat pusat dan daerah. Berdasarkan keterangan yang tercantum pada spanduk kegiatan, Mevrizal, S.H., M.H., menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Sumatera Barat. Sementara itu, informasi kepengurusan yang ditampilkan pada layar presentasi menyebutkan Yusrin Trinanda, S.IP., sebagai sekretaris dan Ronaldo Novetrizal, S.E., sebagai bendahara. Struktur tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan program, menjaga kesinambungan administrasi, dan mengoordinasikan kegiatan advokasi. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui integritas pengurus, keterbukaan kerja, serta hasil kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seminar Nasional yang menjadi bagian dari rangkaian Musda I membahas pentingnya advokasi hukum dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kepastian hukum, keterbukaan informasi, kualitas pelayanan publik, dan perlindungan hak warga negara. Masyarakat yang menghadapi sengketa, persoalan administrasi, atau dugaan pelanggaran hak membutuhkan informasi yang tepat mengenai prosedur dan lembaga yang berwenang. Organisasi advokasi dapat membantu menjelaskan hak dan kewajiban, menata dokumen, serta mengarahkan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang mewakili Kajati turut memperluas ruang komunikasi dalam kegiatan tersebut. Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan organisasi masyarakat memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat membangun koordinasi dalam batas kewenangan masing-masing. Aspirasi yang disampaikan dengan data dan dokumen pendukung dapat menjadi masukan untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan publik maupun kebutuhan edukasi hukum. Dialog yang terbuka dan profesional diperlukan agar setiap persoalan diproses berdasarkan fakta, prosedur, dan tanggung jawab kelembagaan, tanpa mengaburkan independensi masing-masing pihak.
Penguatan advokasi juga membutuhkan kemampuan anggota dalam memahami peraturan perundang-undangan, memeriksa dokumen, memverifikasi keterangan, dan menyusun laporan yang objektif. Informasi yang belum teruji harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan, terutama apabila menyangkut nama baik dan hak pihak lain. ARUN Sumbar dapat mengembangkan pendidikan hukum, pelatihan anggota, pendampingan pengaduan sesuai kapasitas organisasi, serta penyusunan rekomendasi berbasis data. Pendekatan ini memungkinkan organisasi membantu masyarakat menyampaikan persoalan secara sistematis dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan proses hukum yang berlaku.
Organisasi advokasi juga dapat mengambil peran dalam menghimpun aspirasi masyarakat serta mengidentifikasi persoalan pelayanan publik yang membutuhkan perhatian. Pengawasan akan lebih bermanfaat jika didukung informasi yang dapat diverifikasi, dokumentasi yang tertib, dan pelaporan melalui saluran resmi. Perlindungan data pribadi serta kerahasiaan informasi yang patut dijaga harus menjadi bagian dari standar kerja organisasi. Dengan demikian, advokasi tidak berhenti pada penyampaian kritik, tetapi berkembang menjadi upaya terarah untuk mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Pelaksanaan Musda I dan Seminar Nasional ARUN Sumbar di Ruang Angso Duo, Pangeran Beach Hotel, Padang, perlu ditindaklanjuti dengan program yang memiliki sasaran, jadwal, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang jelas. Kehadiran Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., bersama Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Vasko Ruseimy, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi bagian dari forum yang mempertemukan unsur organisasi masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Manfaat kegiatan akan ditentukan oleh tindak lanjut hasil musyawarah, peningkatan kompetensi pengurus, dan konsistensi pelaksanaan program setelah acara berakhir.
Sebagai Ketua DPD ARUN Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus memiliki peran penting dalam menerjemahkan hasil Musda I menjadi agenda kerja yang konkret dan terukur. Penguatan organisasi perlu diwujudkan melalui peningkatan literasi hukum, mekanisme pendampingan yang bertanggung jawab, serta penyampaian aspirasi masyarakat berdasarkan fakta. Momentum Musda I dan Seminar Nasional di Padang diharapkan menjadi pijakan untuk membangun ARUN Sumbar yang profesional, berintegritas, dan independen. Dengan menjaga akuntabilitas serta mengutamakan kepentingan publik, ARUN Sumbar diharapkan dapat berkontribusi memperluas akses keadilan dan mendorong pembangunan yang transparan serta berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.
Katim RMO Group | Wyndoee








