POLRES SOLOK KOTA | Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas lady’s party pada malam akhir pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota melaksanakan razia minuman beralkohol di sejumlah cafe karaoke dan kedai minuman tradisional jenis tuak di wilayah Kota Solok, Minggu (1/11/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., dengan melibatkan 10 personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.
Razia tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas jam operasional dan potensi gangguan ketenteraman lingkungan.
Dalam penyisiran di Cafe BS, petugas tidak menemukan pengunjung dan menyarankan pengelola menutup tempat usaha karena telah melewati jam operasional. Sementara itu, di Cafe Charlie dan Cafe Cinday ditemukan pengunjung, tetapi petugas tidak menemukan kegiatan pesta sebagaimana informasi yang diterima. Pengelola kedua tempat tersebut juga disarankan menghentikan aktivitas dan menutup usaha.
Temuan cukup besar diperoleh di Cafe Golden. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengunjung sekaligus mengamankan sebanyak 166 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Rinciannya, Bir Bintang 29 botol, Soju Leci 20 botol, Guinness 42 botol, Orang Tua Api 17 botol, Atlas 16 botol, Singaraja 18 botol, Orang Tua Merang 6 botol, Kawa-Kawa 5 botol, Contreau 3 botol, Soju Mangga 2 botol, Soju Plum 1 botol, Vibe Hitam 3 botol, Vibe Exotik 1 botol, dan Vibe Black Tea 3 botol. Total keseluruhan mencapai 166 botol. Pengelola Cafe Golden juga diminta menghentikan kegiatan karena telah melewati jam operasional.
Selain ketiga cafe tersebut, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap Cafe MP, Deppol, Ocean, Pasifik, Januari, dan Pelangi. Namun, seluruh tempat usaha tersebut ditemukan dalam keadaan tutup ketika tim melakukan penyisiran. Pemeriksaan menyeluruh ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam agar tetap memperhatikan ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sasaran razia kemudian diperluas ke sejumlah kedai minuman tradisional jenis tuak. Petugas mendatangi Kedai Tuak Bobi di kawasan Terminal Bareh Solok, Kedai Tuak Rina, serta Kedai Tuak Nainggolan. Di ketiga lokasi tersebut ditemukan pengunjung yang sedang berada di kedai. Petugas kemudian meminta pedagang menumpahkan minuman tuak tradisional ke selokan serta membubarkan para pengunjung sebagai langkah penertiban.
Kasatreskrim IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian pemeriksaan lapangan bersama 10 personel Tim URC Satreskrim. Kegiatan tersebut memperlihatkan respons jajaran Polres Solok Kota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol. Respons terhadap laporan warga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Secara keseluruhan, razia menyasar sejumlah cafe karaoke dan kedai tuak dengan hasil pengamanan 166 botol minuman beralkohol di Cafe Golden, sementara beberapa lokasi lainnya ditertibkan atau ditemukan dalam keadaan tutup. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 03.20 WIB. Terhadap barang bukti dan temuan di lapangan, penanganan lebih lanjut perlu dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui jajaran Polres Solok Kota terus mengedepankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Partisipasi warga melalui penyampaian informasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum melalui saluran pengaduan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan bertanggung jawab.
Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga Kota Solok agar tetap aman, tertib, dan kondusif, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat. Semangat POLISI BERSAMA MASYARAKAT diwujudkan melalui pelayanan, respons terhadap pengaduan, pengawasan, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Solok senantiasa menjadi lingkungan yang nyaman, aman, dan terjaga dari berbagai potensi gangguan kamtibmas.
TIM RMO








