Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Sita Peralatan Tambang Emas di Pauh Duo

Solok Selatan | Respon cepat kembali ditunjukkan oleh Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan. Usai menerima laporan warga terkait aktivitas tambang emas ilegal dengan metode melubang, tim langsung bergerak melakukan patroli dan penindakan di Jorong Lesung Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Minggu (10/8/2025).

Operasi dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki Saputra, bersama sejumlah personel. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan dua unit genset dan satu unit blower yang digunakan pelaku.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk tambang emas ilegal, baik yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, maupun metode melubang.

“Dalam patroli, kami menemukan empat lubang penggalian yang diduga digunakan untuk mencari emas. Tim langsung mengamankan barang bukti serta memusnahkan camp tempat peristirahatan, agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, aksi tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan kegiatan serupa.

Kapolres juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, di antaranya:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida
  • UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan

Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal. Langkah ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan, dan keselamatan warga.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *