8,3 Kg Ganja Diamankan di Agam, Dandim 0304/Agam Tekankan Pentingnya Sinergi Berantas Narkoba

KODIM 0304 AGAM | Peredaran narkotika jenis ganja kembali mendapat perhatian serius aparat keamanan. Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, dengan barang bukti yang setelah dilakukan pengembangan mencapai sekitar 8,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Penindakan berawal dari informasi lapangan mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam melakukan pendalaman hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan terduga bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti pada penindakan awal, petugas melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi lain. Hasil pengembangan tersebut memperbesar jumlah barang bukti yang diamankan hingga mencapai sekitar 8,30 kilogram ganja.

Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses hukum. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Agam dan sekitarnya. Terlebih, peredaran ganja dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Dandim 0304/Agam Letkol Inf Viko Hendrika Sandro, S.I.P., M.Si., mengapresiasi keberhasilan Unit Intel Kodim 0304/Agam dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergi antara aparat keamanan, penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dan kerja intelijen dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan diserahkannya terduga pelaku dan barang bukti kepada Satnarkoba Polresta Bukittinggi, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat pun diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *