RESMOB POLDA SUMBAR | Gerak cepat Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar kembali membuahkan hasil dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria bernama Yusrizal (37) berhasil diamankan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB di kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan Andi Hidayat (39), warga Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BA 4851 WX serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 5G.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 Agustus 2026. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah dan tertidur. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pelaku diduga masuk melalui jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam yang berada di dekat korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar. Jejak keberadaan Yusrizal mengarah hingga ke Kota Bukittinggi. Petugas melakukan pendalaman dan pencarian sampai akhirnya mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di kawasan Pasar Bawah.
Dalam upaya membaur dengan lingkungan sekitar, Yusrizal diduga sempat menampilkan diri layaknya petugas ronda malam. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan penyelidikan. Tim Resmob terus mengumpulkan informasi hingga akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
Giat tersebut dilaksanakan di bawah jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar. Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA., melalui jajaran penyidiknya terus mendorong pengungkapan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Di lapangan, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Rozi Aidel, S.H., bergerak melakukan pencarian, pengamanan serta pengembangan terhadap perkara tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban. Sementara telepon genggam korban belum ditemukan. Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, telepon tersebut diduga berada di wilayah Lubuk Alung dalam kondisi rusak sebelum akhirnya dibuang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
Secara hukum, dugaan pencurian tersebut dapat diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara ketentuan Pasal 477 dapat diterapkan apabila penyidik menemukan unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Pemberitaan ini tetap menggunakan istilah “terduga” karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Polri untuk Masyarakat. Pengungkapan oleh Tim Resmob Polda Sumbar ini menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang meresahkan. Seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, alat bukti dan asas praduga tak bersalah.
Katim RMO Group | Wyndoee








