Pengungkapan tersebut berlangsung dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, penanganan perkara dilakukan melalui jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar. YM diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite berulang kali di SPBU.
Dalam dugaan modus tersebut, pembelian Pertalite disebut memanfaatkan QR Code yang terdaftar pada kendaraan lain. Informasi ini menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk memastikan bagaimana transaksi dilakukan, siapa pemilik QR Code, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Polisi mengamankan satu unit mobil yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sekitar 49 liter. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam rangkaian pembelian Pertalite yang kini menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan terhadap kendaraan diperlukan untuk memastikan bentuk modifikasi, fungsi tangki, serta kaitannya dengan dugaan aktivitas pengumpulan BBM.
Selain mobil, petugas juga mengamankan satu unit becak motor dan lima jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang berisi Pertalite. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaan kendaraan dan jeriken itu menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang perlu dicocokkan dengan keterangan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, Pertalite yang diduga diperoleh melalui pembelian berulang kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken. BBM tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada pengecer. Penyidik perlu menelusuri jalur pembelian dan penjualan, jumlah BBM yang diperdagangkan, serta frekuensi transaksi untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM di tingkat konsumen. Pembelian bahan bakar harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara sistem QR Code perlu digunakan sesuai peruntukannya. Jika ditemukan penyimpangan, penanganan harus dilakukan berdasarkan fakta, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang diperiksa.
Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pembelian dan penjualan kembali Pertalite tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi, dokumen transaksi, asal-usul BBM, serta barang bukti menjadi penting untuk menentukan rangkaian peristiwa dan ketentuan hukum yang relevan. Tidak semua dugaan dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum proses pembuktian selesai.
Penanganan perkara ini berada dalam lingkup tanggung jawab Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. Namun, informasi yang tersedia tidak menyebutkan bahwa Kapolres hadir langsung di lokasi pengungkapan ataupun menyampaikan pernyataan khusus mengenai kasus tersebut. Karena itu, pemberitaan ini berfokus pada fakta pengungkapan dan proses pendalaman perkara, tanpa mengatribusikan pernyataan yang tidak tersedia dalam bahan.
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan Pertalite di Tarok, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, menjadi pengingat pentingnya menjaga distribusi BBM agar berlangsung sesuai ketentuan. Polres Payakumbuh melalui proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara profesional dan berkeadilan. Masyarakat juga dapat mendukung pengawasan dengan menyampaikan informasi yang benar kepada pihak berwenang, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT
Katim RMO Group |Wyndoee








