PASAMAN BARAT | Kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam mengarahkan penegakan hukum yang berkeadilan kembali tercermin melalui penyelesaian 55 perkara pidana dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) selama Semester I Tahun 2026. Bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, penyelesaian perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan dialog, pemulihan hubungan sosial, serta kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (24/7/2026).
Capaian penyelesaian 55 perkara sepanjang Januari hingga Juni 2026 menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum.
Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena itu, tidak seluruh perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, melainkan hanya perkara yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa dari 55 perkara yang berhasil diselesaikan selama Semester I Tahun 2026, sebagian besar merupakan perkara penganiayaan ringan dan pencurian buah kelapa sawit yang memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Menurut Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, setiap perkara diteliti secara menyeluruh oleh penyidik sebelum dilakukan proses mediasi. Korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dilibatkan untuk mencari penyelesaian yang adil, sukarela, dan dapat diterima seluruh pihak.
Bagi Kapolres AKBP Agung Tribawanto, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan berarti menghilangkan proses hukum, melainkan menjadi alternatif penyelesaian terhadap perkara tertentu yang memenuhi ketentuan hukum sehingga mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan mengutamakan dialog serta kesepakatan bersama, konflik yang berpotensi berlarut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan, apabila suatu perkara tidak memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka penyidik tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap peradilan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional.
Keberhasilan penyelesaian 55 perkara melalui Restorative Justice selama Semester I Tahun 2026 menunjukkan komitmen Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto bersama Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara berkeadilan.
Melalui langkah tersebut, Polres Pasaman Barat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat “Polri untuk Masyarakat.”
Katim RMO Group | Wyndoee








