SUMBAR | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nagari KCP Talawi periode 2023–2025 yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi perhatian serius masyarakat. Naiknya status perkara ke tahap penyidikan dinilai sebagai momentum penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp13,9 miliar.
Sorotan tersebut juga datang dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat. Lembaga itu menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian proses penyaluran kredit dapat dibuka secara terang dan akuntabel.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Hasnul, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumbar dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumbar mengusut perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hasnul kepada awak media melalui WhatsApp.
Hasnul menegaskan penyidikan jangan hanya berhenti pada dugaan kesalahan administratif maupun pelaksana di lapangan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai proses, mulai dari analisis kelayakan kredit, mekanisme persetujuan, verifikasi dokumen, pengawasan internal, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan apabila seluruh unsur pidana nantinya terbukti berdasarkan alat bukti.
BPI KPNPA RI Sumbar juga menilai perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyaluran KUR. Kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha rakyat hanya dapat dipertahankan apabila pengawasan diperkuat dan setiap dugaan penyimpangan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Hasnul mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini Kejati Sumbar masih berada pada tahap penyidikan dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.
Secara hukum, apabila penyidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan proses penyidikan tetap mengikuti ketentuan KUHAP.
BPI KPNPA RI Sumbar berharap penyidik terus mendalami seluruh dokumen kredit, mekanisme pencairan, pengawasan pascapencairan, serta setiap fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan. Pendalaman yang komprehensif dinilai penting agar konstruksi perkara menjadi terang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan korupsi KUR Bank Nagari KCP Talawi masih terus berlangsung. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. BPI KPNPA RI Sumbar berharap proses hukum berjalan transparan, bebas intervensi, profesional, dan mampu menjawab harapan publik akan tegaknya supremasi hukum serta terwujudnya tata kelola perbankan daerah yang bersih dan berintegritas.
TIM








