Menjaga Masa Depan Sumbar: Rispondi Suarakan Peran Media dan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Ditulis Oleh: Rispondi, S.I.Kom |Praktisi & Pengamat Komunikasi Sumatera Barat

PADANG – Kerusakan ekologis di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) ranah Minang akibat aktivitas pertambangan tanpa izin memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen strategis. Bentang alam yang terkoyak, lubang galian yang menganga, serta hilangnya produktivitas lahan eks-tambang menjadi bukti nyata rapuhnya pengelolaan lingkungan hidup saat ini.

Menanggapi fenomena tersebut, Rispondi, S.I.Kom. memaparkan analisis komprehensif mengenai pentingnya harmonisasi antara pembangunan ekonomi, penegakan hukum, dan fungsi edukasi media demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Dalam pandangan akademisnya, Rispondi menyebutkan bahwa eksploitasi alam tanpa panduan regulasi yang ketat akan mewariskan bencana ekologi bagi generasi mendatang. Ia menggarisbawahi perlunya keseimbangan yang bijaksana antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

“Kita berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, ada harapan ekonomi masyarakat yang bersandar pada hasil bumi. Namun di satu sisi lain, ada tanggung jawab moral dan ekologis untuk tidak mewariskan alam yang rusak kepada anak cucu kita. Di sinilah pentingnya tata kelola pertambangan yang berbasis pada regulasi yang sehat,” ujar Rispondi.

Lebih lanjut, Rispondi menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) memegang peranan penentu (determinant factor) dalam mengendalikan laju aktivitas illegal mining di Sumatera Barat. Peran APH tidak hanya dilihat dari kacamata punitif (penghukuman), melainkan dari pendekatan preventif dan solutif demi tegaknya kepastian hukum di daerah.

“Secara sosiologi hukum, efektivitas penegakan hukum di lapangan sangat memengaruhi perilaku ekosistem pertambangan. Kehadiran dan ketegasan APH dalam skala pengawasan di lapangan adalah kunci utama untuk memitigasi kerusakan yang lebih masif. Kita berharap ada ruang sinergi untuk melahirkan solusi yang komprehensif agar aktivitas ilegal ini bisa bertransformasi menuju legalitas yang ramah lingkungan,” tambahnya.

Selain faktor hukum, Rispondi juga menyoroti urgensi peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Media online, seperti Sumbar Times Oke, dituntut aktif menyuarakan fungsi edukasi kepada masyarakat dan menjadi mitra strategis pemerintah maupun APH dalam mengawal isu-isu lingkungan.

“Media bukan sekadar pelapor peristiwa, melainkan katalisator perubahan sosial. Melalui diseminasi informasi yang edukatif dan objektif, media dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ruang hidup kita,” tutup Rispondi dengan optimis.

Penulis berharap tulisan ini bisa membuka ruang diskusi yang konstruktif di tingkat pengambil kebijakan demi menyelamatkan masa depan lingkungan Sumatera Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *