Kasat Pol PP Laporkan Dosen Fort De Kock atas Dugaan Penghalangan Tugas, Kuasa Hukum Korban: “Jangan Sampai Ada Dugaan Rekayasa Kasus yang Menghambat Penegakan Keadilan”

Bukittinggi, Jum’at, 7 Agustus 2026 |  Berbagai pihak mendesak Kepolisian agar tidak menunda penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Kampus Fort De Kock.

Khairul Abbas, kuasa hukum korban yang juga mengaku turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut, menilai belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Menurut kami, cukup aneh apabila sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal dugaan tindak pidana, khususnya dugaan kekerasan, dilakukan secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Berbagai alat bukti juga telah berada di tangan penyidik. Apabila proses ini terus tertunda, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku, yang menurutnya tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda proses hukum terhadap laporan yang lebih dahulu ditangani dan telah dilengkapi bukti-bukti yang kuat.

“Kami berharap laporan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menunda proses penegakan hukum ataupun menjadi alat tawar-menawar. Kami tidak menginginkan adanya dugaan rekayasa kasus. Yang kami harapkan hanyalah penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

Terkait laporan polisi yang dibuat oleh Kasat Pol PP dengan dugaan penghalangan pelaksanaan tugas, Khairul Abbas menilai laporan tersebut tidak relevan berdasarkan versi peristiwa yang mereka sampaikan serta bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah jelas.

“Menurut kami, justru pelapor memimpin anggotanya melompati pagar dan memasuki halaman yang berada di kawasan Fort De Kock. Dalam rangkaian peristiwa tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa seluruh rangkaian dugaan kekerasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Kasat Pol PP sebagai pihak yang memimpin operasi di lapangan dan patut sama-sama diproses hukum,” katanya.

“Terkait tuduhan penghalangan tugas, kami mempertanyakan tugas negara mana yang sedang mereka jalankan? Mahkamah Agung melalui Putusan No: 2108/K/Pdt/2022 yang telah Inkracht secara tegas memvonis Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai ‘pembeli beriktikad tidak baik yang tidak perlu mendapatkan perlindungan hukum’. Lahan tersebut juga telah sah sepenuhnya dikuasai Fort De Kock melalui dieksekusi Pengadilan Negeri pada 14 Oktober 2022. Memaksakan pemasangan plang di atas tanah yang sah milik Yayasan, terlebih dengan cara melompati pagar belakang, bukanlah pelaksanaan tugas negara, melainkan tindakan premanisme dan pelecehan terhadap wibawa peradilan. Terlebih lagi, upaya penguasaan fisik ini dipaksakan atas tanah milik yayasan fort de kock yang sampai kapan pun tidak akan pernah bisa dibalik nama menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Sebelumnya Pemko juga pernah mengajukan Permohonan balik nama Sertipikat tersebut ke BPN yang hasilnya pihak BPN secara resmi telah menolak pengajuan balik nama tersebut, sangat mustahil bagi BPN untuk melanggar Putusan Mahkamah Agung. Fakta hukumnya, sertifikat tersebut saat ini masih berstatus atas nama pemilik asal yang Objek tanahnya telah dijual kepada Fort De Kock dan dibayar Lunas yang dituangkan pada Akta Jual Beli Notaris. Bahkan, pemilik asal juga telah melakukan upaya pengembalian dana kepada Pemerintah Kota karena Akta Jual Beli (AJB) mereka telah batal demi hukum pasca-putusan pengadilan dan dilaksanakannya eksekusi.

“Sekalipun pihak Pemko berdalih bahwa tanah tersebut sudah terlanjur dicatat dalam daftar aset daerah, dalih tersebut sangat menyesatkan. Sesuai dengan amanat Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 432 ayat (3) huruf b juncto Pasal 433 huruf b, aset tersebut justru dapat dan wajib dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah karena telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jadi, tidak ada alasan administratif dan hukum apa pun bagi Pemko untuk terus mempertahankan klaim sepihak tersebut, apalagi sampai mencoba membuat laporan yang absurd (tidak berdasar) terhadap dosen kami,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort De Kock (PUSKAP-FDK), Guntur Abdurrahman, menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang diduga sebagai Para Pelaku dalam peristiwa tersebut, menurut pandangannya, justru akan menjadi bukti kuat adanya upaya menggunakan instrumen kekuasaan untuk mengintimidasi korban, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Menurut kami, apabila instrumen hukum digunakan untuk memberikan tekanan atau intimidasi terhadap warga negara maupun korban yang mencari keadilan, maka hal tersebut merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Selain dugaan hilangnya hak atas rasa aman, hak atas keselamatan diri, dan perlindungan terhadap harta benda, terdapat dugaan penyalahgunaan instrumen hukum yang berdampak pada hak-hak warga negara,” ujar Guntur.

“Tindakan aparat daerah yang merangsek masuk dengan cara memanjat pagar dan melakukan kekerasan fisik di dalam area institusi pendidikan tinggi kesehatan adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi aktivitas akademik, bukan tempat arogansi kekuasaan dipertontonkan. Kriminalisasi terhadap dosen yang sedang melindungi area kampusnya dari tindakan tak berdasar hukum ini justru semakin memperkuat bukti adanya kesewenang-wenangan dan Pelanggaran HAM,” tegas Guntur.

Selain itu, Guntur juga menyoroti keras manuver Pemerintah Kota Bukittinggi yang disinyalir berupaya meminta ‘payung hukum’ kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait polemik tanah HM 655 ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai sebuah kekeliruan besar dan kesesatan secara ketatanegaraan.

“KPK bukanlah lembaga peradilan atau institusi yang berwenang memberikan tafsir atas suatu putusan pengadilan, justru sebagai lembaga negara KPK harus ikut tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan. Fungsi KPK secara regulasi sangat jelas, yakni pencegahan melalui monitoring dan pembinaan, serta penindakan untuk kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan. Khusus untuk menentukan kepemilikan lahan yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik 655, satu-satunya payung hukum yang mutlak dan sah di republik ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI No: 2108/K/Pdt/2022. Mengabaikan putusan peradilan tertinggi yang sudah inkracht dan malah bermanuver mencari-cari perlindungan ke lembaga lain adalah wujud nyata dari pembangkangan hukum yang memalukan,” kritiknya.

Ia menambahkan bahwa seluruh fakta, dokumen, dan bukti yang diperoleh akan dihimpun sebagai bagian dari kajian PUSKAP-FDK, selanjutnya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam peristiwa tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai tambahan Bukti atas dugaan Pelanggaran HAM yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Salam Hormat,
Guntur Abdurrahman
*Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort De Kock (PUSKAP-FDK)*
Khairul Abbas
*Kuasa Hukum Korban*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *