Afriadi Andika Soroti Pentingnya Pemilihan RT/RW di Pekanbaru, Ingatkan DPRD Patuhi Aturan Hukum

PEKANBARU | Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Afriadi Andika, S.H., M.H., menjadi sorotan setelah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media pada Jumat (23/8/2025), menegaskan bahwa keberadaan RT dan RW merupakan elemen vital dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan inklusif.

Menurut Andika, dukungan DPRD Kota Pekanbaru terhadap penguatan mekanisme pemilihan RT dan RW sejalan dengan mandat konstitusi.

DPRD sebagai lembaga legislatif tidak hanya berperan membentuk peraturan daerah, tetapi juga mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif. Dukungan DPRD terhadap penguatan peran RT dan RW adalah langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

RT/RW sebagai Lembaga Akar Rumput

Afriadi menjelaskan, RT dan RW adalah garda terdepan dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menjadi perantara antara pemerintah daerah dan warga.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, RT termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Fungsi ini juga ditegaskan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“RT dan RW bukan sekadar struktur administratif, melainkan jembatan yang memastikan program pemerintah tersampaikan langsung ke masyarakat. Mereka adalah penerima pertama aspirasi rakyat, sehingga pemilihannya harus demokratis, bebas dari intervensi politik, dan benar-benar berdasarkan musyawarah mufakat,” ujar Andika.

Landasan Hukum yang Tidak Boleh Diabaikan

Afriadi menegaskan bahwa dasar hukum penguatan peran RT dan RW sudah sangat jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diberi mandat untuk menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.

Namun, ia juga mengingatkan adanya aturan tegas soal netralitas.

Larangan bagi RT dan RW untuk berpolitik aktif, baik menjadi anggota partai maupun tim kampanye, diatur jelas dalam regulasi. Jika ini dilanggar, maka selain mencederai demokrasi, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta prinsip netralitas sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri 18 Tahun 2018,” jelasnya.

Demokrasi sebagai Harapan Rakyat

Bagi Andika, penguatan mekanisme pemilihan RT dan RW bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari pembangunan demokrasi yang sehat dan partisipatif.

“Setiap suara rakyat bukanlah sekadar kata. Di balik setiap kata ada pesan, di balik pesan ada keresahan, dan di balik keresahan ada harapan. Demokrasi yang kita bangun harus menjadi wadah untuk menghidupkan harapan rakyat, bukan mempersempitnya,” ungkapnya penuh makna.

Ia pun menutup dengan penekanan prinsip utama pemilihan RT dan RW.

Prinsipnya jelas: tidak boleh ada intervensi dari golongan maupun partai politik tertentu. Pemilihan RT dan RW harus dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkas Afriadi Andika.

Lampiran: Aturan Hukum yang Mengikat RT/RW dalam Pemilihan dan Netralitas Politik

  1. Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002
    – Mengatur mekanisme pemilihan RT/RW dengan asas musyawarah mufakat dan keterlibatan masyarakat.
  2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
    – Pasal 6 ayat (1) huruf a: RT termasuk bagian dari LKD.
    – Pasal 9: LKD wajib menjaga netralitas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
  3. PP Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP Nomor 47 Tahun 2015) tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    – Pasal 150 ayat (1): LKD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dan wahana partisipasi masyarakat.
  4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    – Pasal 149 ayat (1): DPRD berfungsi membentuk perda, menyerap aspirasi, dan melakukan pengawasan.
  5. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    – Pasal 280 ayat (2) huruf h: Aparat yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik maupun terlibat dalam kampanye.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *