Penulis Hendrizon, SH, MH | Wartawan Muda
Pendahuluan
Hukum pidana mengenal asas fundamental bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila memenuhi dua unsur pokok, yaitu adanya perbuatan pidana (actus reus) dan kesalahan batin (mens rea). Kedua unsur ini menjadi dasar pertanggungjawaban pidana karena hukum tidak hanya menilai tindakan yang terlihat, tetapi juga sikap batin pelaku.
Pengertian Actus Reus
Actus reus adalah unsur lahiriah dari suatu tindak pidana berupa perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang. Unsur ini meliputi:
1. Perbuatan aktif (commission), misalnya mencuri (Pasal 362 KUHP) atau membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Perbuatan pasif (omission), yaitu tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, contohnya seorang ibu tidak memberi makan anaknya hingga meninggal.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, actus reus biasanya ditunjukkan dengan kata-kata “barang siapa melakukan…” dalam rumusan delik KUHP.
Pengertian Mens Rea
Mens rea adalah sikap batin atau kesalahan yang menyertai perbuatan pidana. Unsur ini menentukan apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bentuk mens rea antara lain:
1. Kesengajaan (dolus) → pelaku sadar dan menghendaki akibat perbuatannya (contoh: Pasal 338 KUHP – dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain).
2. Kelalaian (culpa) → akibat timbul karena pelaku tidak hati-hati atau lalai (contoh: Pasal 359 KUHP – menyebabkan orang lain mati karena kelalaian).
Hubungan Actus Reus dan Mens Rea
Tindak pidana hanya dapat sempurna apabila terdapat actus reus yang melawan hukum disertai dengan mens rea dari pelaku. Prinsip ini dikenal sebagai asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana meskipun telah melakukan perbuatan yang dilarang.
Namun, dalam tindak pidana tertentu, mens rea tidak dipersyaratkan, misalnya dalam strict liability (tanggung jawab mutlak) atau vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti), di mana cukup dibuktikan adanya perbuatan yang melanggar hukum.
Pengecualian
Beberapa contoh tindak pidana tanpa mens rea:
Pelanggaran lalu lintas tertentu.
Tindak pidana dalam hukum administrasi (misalnya terkait lingkungan hidup atau perdagangan).
Dalam hal ini, negara lebih menekankan pada aspek perlindungan kepentingan publik ketimbang pembuktian kesalahan batin.
Penutup
Keseimbangan antara actus reus dan mens rea adalah inti dari hukum pidana modern. Unsur objektif (actus reus) menjamin adanya perbuatan nyata, sementara unsur subjektif (mens rea) menegaskan adanya kesalahan pribadi. Prinsip ini memastikan bahwa pemidanaan tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan berlandaskan asas kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena melakukan sebuah perbuatan. Ada dua hal penting yang harus dipenuhi: actus reus dan mens rea.
Apa itu Actus Reus?
Actus reus adalah perbuatan yang dilarang hukum. Bisa berupa tindakan nyata (commission), seperti mencuri atau membunuh. Bisa juga berupa pembiaran (omission), misalnya orang tua tidak memberi makan anaknya hingga meninggal.
Dengan kata lain, actus reus adalah sisi lahiriah atau tindakan yang terlihat dari suatu tindak pidana.
Apa itu Mens Rea?
Mens rea adalah sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Di sinilah letak “kesalahan” seseorang. Ada dua bentuk utama:
Kesengajaan (dolus): pelaku sadar dan memang menghendaki akibat perbuatannya.
Kelalaian (culpa): pelaku tidak menghendaki akibat, tetapi karena lalai, akibat itu terjadi.
Mengapa Keduanya Harus Ada?
Prinsip hukum pidana adalah: tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, selain harus ada perbuatan melawan hukum (actus reus), juga harus ada kesalahan batin (mens rea).
Contohnya:
Jika seseorang menusuk orang lain dengan sengaja → ada actus reus dan mens rea, maka bisa dipidana.
Jika seseorang tidak sengaja menabrak karena rem blong, maka mens rea-nya berbeda, bisa masuk kategori kelalaian.
Namun, ada pengecualian seperti pelanggaran lalu lintas tertentu, di mana cukup dibuktikan perbuatannya tanpa harus melihat niat.
Kesimpulan
Actus reus dan mens rea adalah dua sisi mata uang dalam hukum pidana. Yang satu melihat apa yang dilakukan, yang lain menilai bagaimana batin pelaku saat melakukannya. Tanpa keseimbangan keduanya, pemidanaan bisa jadi tidak adil.






