PASAMAN BARAT | Komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pencurian kotak amal rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kinali, Minggu, 7 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut bermula ketika Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial DM (56) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal di sebuah musala di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali. Penangkapan itu menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto dalam merespons setiap laporan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaan. Karena itu, setiap tindakan kriminal yang menyasar rumah ibadah akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pelaku pertama kali diketahui warga yang menaruh curiga terhadap gerak-geriknya saat memasuki Musala Baitul Hikmah. Kecurigaan itu terbukti setelah warga mendapati pelaku diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala.
Kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan pelaku sebelum akhirnya menghubungi pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kinali bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan situasi sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Menurutnya, sinergi antara warga dan Kepolisian merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut berupa satu buah linggis dan satu buah obeng yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku.
Tidak hanya itu, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa yang pernah terjadi di Masjid Asyafa, Kecamatan Pasaman, beberapa waktu lalu.
Penyidik memperoleh petunjuk penting berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan sosok yang diduga pelaku saat melakukan aksi pencurian kotak amal. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa setiap alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara profesional guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memiliki modus dengan berpura-pura menjadi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah. Setelah kondisi rumah ibadah dianggap sepi, pelaku kemudian menjalankan aksinya menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
Modus tersebut menjadi perhatian khusus bagi jajaran Polres Pasaman Barat. Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengimbau para pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan memanfaatkan kamera pengawas dan sistem keamanan lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, selain kotak amal dan sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kesucian rumah ibadah dari tindakan kriminal.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara maksimal.
AKBP Agung Tribawanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Pasaman Barat demi menjaga stabilitas keamanan daerah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun rasa aman, memperkuat kemitraan dengan warga, serta menjaga nilai-nilai sosial dan keagamaan. Inilah wujud nyata Polri untuk masyarakat.
TIM RMO






