Polres Pariaman Persempit Ruang Gerak Pengedar Narkoba, Satu Residivis Diamankan

PARIAMAN KOTA, Selasa, 7 Juli 2026  | Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman, seorang residivis kasus narkotika berinisial DO alias D, yang pernah dipidana pada tahun 2020, kembali diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 7 Juli 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, setelah seorang tersangka mengaku memperoleh sabu dari DO.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan Dubalang setempat, petugas menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2.115.000, dua alat hisap (bong) lengkap dengan pipet yang telah dibengkokkan, serta satu kaca pirek yang masih terpasang dot.

Di hadapan para saksi, DO mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Riko, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan DPO tersebut. Namun nomor itu sudah tidak aktif sehingga proses penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan pemasok masih terus dikembangkan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pariaman dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Satresnarkoba memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.

Polres Pariaman juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Polri untuk Masyarakat” diwujudkan melalui tindakan nyata dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

TIM RMO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *