Polda Sumbar Hancurkan Sarana PETI di Dharmasraya, Kombes Pol Andry Kurniawan: Siapa Pun yang Nekat Akan Ditindak

DHARMASRAYA | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Tim Khusus (Timsus) Subdit Tipidter bergerak menindaklanjuti dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan IUP CV Kalidareh Batang Hari, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Senin hingga Selasa, 27–28 Juli 2026. Langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal.

Operasi tersebut menjadi perhatian serius karena kawasan yang disisir diduga pernah menjadi lokasi aktivitas PETI. Petugas tidak menemukan kegiatan penambangan ketika berada di lapangan, namun menemukan sejumlah bekas galian serta sarana berupa box yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjadi aktor utama dalam penegakan hukum terhadap dugaan PETI tersebut. Di bawah jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, tindakan dilakukan tidak sebatas menyisir lokasi, tetapi juga memutus kemungkinan penggunaan kembali sarana yang ditemukan di kawasan tersebut.

Sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI kemudian dimusnahkan di lokasi. Petugas juga memasang spanduk larangan sebagai peringatan tegas agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam.

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen memberantas PETI sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Siapa pun yang masih nekat melakukan PETI akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa penertiban PETI bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Polda Sumbar juga memastikan pengawasan di sejumlah kawasan yang dianggap rawan PETI akan terus diperkuat melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan IUP CV Kalidareh Batang Hari, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Penindakan terhadap PETI akan terus diarahkan kepada siapa pun yang terlibat, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas tambang ilegal yang berisiko hukum dan merusak alam.

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *