Polres Solsel Persempit Pencarian MS, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terus Didalami

POLRES SOLOK SELATAN | Perkembangan dua perkara yang menjadi perhatian Polres Solok Selatan disampaikan langsung Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Yogie B. S.Tr.K., S.I.K. dan Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., S.I.K., dalam press release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026). Polres Solsel memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap WAN (14) yang disebut terjadi pada 2025. Dalam perkara tersebut, MS (19) diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian, MS hingga kini belum ditemukan dan masih menjadi sasaran pencarian Polres Solsel.

Polres Solsel melalui Satreskrim bergerak menelusuri sejumlah wilayah untuk menemukan keberadaan MS. Di bawah penanganan Kasat Reskrim AKP Yogie B. S.Tr.K., S.I.K., tim penyidik melakukan pencarian hingga Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan kawasan Kiliran Jao. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan setiap petunjuk yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo mengatakan pencarian terhadap MS menghadapi sejumlah kendala. MS disebut tidak menggunakan telepon seluler dan diduga berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan pelacakan. Kendati demikian, Polres Solsel mengaku telah mengantongi sejumlah petunjuk yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.

“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata AKBP Andreanaldo.

Polres Solsel menegaskan pencarian tidak berhenti meski keberadaan MS belum diketahui. Satreskrim terus mempersempit ruang pencarian berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Penanganan perkara juga tetap diarahkan pada pembuktian secara objektif agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.

Perkara kemudian berkembang setelah SP, yang diketahui merupakan orang tua MS, dilaporkan atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengerusakan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan rasa sakit hati setelah MS dilaporkan oleh keluarga korban. Laporan terhadap SP kini turut ditangani Polres Solsel melalui Satreskrim.

“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata AKBP Andreanaldo.

Dalam perkara tersebut, Polres Solsel mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam dan pengerusakan. Terkait dugaan senjata tajam, polisi menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenakan sesuai hasil penyidikan. Penerapan pasal secara konkret tetap akan disesuaikan dengan fakta kejadian, jenis senjata, kepemilikan, penggunaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, Polres Solsel memastikan penyidik akan menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa dan hasil penyidikan. Keterangan korban, saksi, bukti serta fakta lain akan didalami untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Polres Solsel di bawah kepemimpinan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Satreskrim yang dikomandoi AKP Yogie B. S.Tr.K., S.I.K. memastikan dua perkara tersebut terus dikawal. “Dengan harapan kita bersama MS segera tertangkap karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegas AKBP Andreanaldo. Penanganan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Solsel dan Polri untuk masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga serta memastikan setiap laporan diproses secara profesional, objektif dan berkeadilan.

Katim RMO Group | Wyndoee

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *