Polemik Posisi Polri Memanas, Akademisi Tolak Keras Gagasan Prabowo Soal Polisi di Bawah Kementerian

JAKARTA | PERDEBATAN posisi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia kembali menghangat dan menyedot perhatian publik. Isu lama yang sempat dianggap final pascareformasi 1998 ini kembali mencuat setelah adanya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian. Dua pandangan berbeda muncul ke ruang publik, satu datang dari kalangan akademisi hukum, satunya lagi dari tokoh nasional yang kini memegang mandat besar di pemerintahan.

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr Budiono SH MH, dengan tegas menyatakan bahwa desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan mahakarya reformasi 1998 yang bersifat final. Menurutnya, perubahan struktur tersebut lahir dari pengalaman panjang bangsa ini dalam mengoreksi relasi kekuasaan dan keamanan negara. Reformasi memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya langsung di bawah Presiden demi menjamin profesionalisme dan netralitas.

Dalam berbagai forum akademik dan diskusi kebijakan, Budiono menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan aspek struktural Polri. Baginya, tantangan Polri hari ini bukan pada soal berada di bawah siapa, melainkan bagaimana memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik melalui reformasi kultural dan fungsional.

Budiono mengingatkan bahwa perubahan struktur justru berpotensi membawa bangsa ini mundur ke pola lama. Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian akan membuka ruang intervensi politik yang lebih besar, sekaligus mengaburkan garis komando dan tanggung jawab konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, posisi Polri langsung di bawah Presiden dinilai paling sesuai dengan prinsip checks and balances.

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Prabowo Subianto dalam sebuah dialog kebangsaan. Prabowo menyebut tidak masuk logika jika polisi berada langsung di bawah Presiden tanpa kementerian pengampu. Menurutnya, hampir semua institusi strategis memiliki kementerian sebagai pengendali kebijakan, sehingga Polri pun semestinya berada dalam satu kerangka yang sama.

Pandangan Prabowo tersebut langsung memantik diskursus luas di ruang publik. Sebagian pihak melihatnya sebagai upaya mencari model tata kelola yang lebih rapi dan terkoordinasi, sementara pihak lain menilai wacana tersebut berisiko mengganggu fondasi reformasi sektor keamanan yang telah dibangun dengan susah payah.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu Polri bukan sekadar soal struktur organisasi, melainkan menyangkut filosofi bernegara. Reformasi 1998 tidak hanya memindahkan Polri dari ABRI, tetapi juga menanamkan prinsip bahwa aparat penegak hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik praktis.

Pengamat hukum dan demokrasi menilai, jika wacana perubahan struktur kembali dibuka, maka yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara terhadap semangat reformasi. Mereka mengingatkan bahwa masalah utama Polri saat ini bukan pada posisi kelembagaan, melainkan pada penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Di tengah perdebatan tersebut, masyarakat justru berharap diskursus elit tidak mengalihkan fokus dari agenda pembenahan nyata. Kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan publik, penanganan konflik sosial, serta pelayanan kepolisian di tingkat akar rumput menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak.

Bagi kalangan akademisi seperti Budiono, energi bangsa seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri, dan pembaruan mekanisme penegakan hukum. Perubahan struktur tanpa pembenahan substansi dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi semu.

Sementara itu, wacana yang dilontarkan Prabowo menunjukkan bahwa diskusi tentang Polri belum sepenuhnya usai di tingkat elite. Namun sejarah reformasi mencatat, setiap perubahan besar harus berangkat dari kehati-hatian dan pembelajaran masa lalu agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Pada akhirnya, perdebatan ini menjadi cermin dinamika demokrasi Indonesia. Selama berlangsung dalam koridor konstitusi dan kepentingan publik, diskursus tentang Polri sah untuk dibicarakan. Namun satu hal yang tak boleh dilupakan, reformasi bukan sekadar soal struktur, melainkan komitmen untuk menghadirkan kepolisian yang benar-benar melayani dan melindungi rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *