Sengketa Lahan dan Kegagalan Regulasi Agraria: Membaca Kasus Jusuf Kalla Melalui Fungsi Hukum dan Perspektif Keadilan

Penulis: Miftahul Irfan | Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol

Sengketa lahan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola agraria di Indonesia. Kasus yang memicu protes masyarakat ini bukan sekadar perdebatan tentang batas tanah atau legalitas sertifikat, tetapi cermin dari persoalan yang jauh lebih fundamental: mengapa hukum agraria kerap gagal menjalankan fungsi keadilan yang dijanjikan negara?

Untuk memahami kegaduhan sosial yang muncul, kita perlu melihat persoalan ini dari dua sisi: teori fungsi hukum, dan efektivitas regulasi agraria—khususnya kerangka besar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta aturan turunannya.


1. Hukum Agraria: Antara Janji dan Realitas

Secara normatif, UUPA 1960 memuat tiga prinsip utama:

  1. Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 2).
  2. Pengakuan terhadap hak ulayat dan hak adat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional (Pasal 3).
  3. Keadilan dalam pemanfaatan dan penguasaan tanah.

Jika prinsip ini dijalankan secara konsisten, seharusnya tidak ada masyarakat lokal yang tiba-tiba merasa “terusir” dari ruang hidupnya sendiri. Namun dalam praktik, sengketa yang melibatkan tokoh besar seperti Jusuf Kalla menunjukkan adanya kesenjangan serius antara teks hukum dan implementasi.

Masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan secara turun-temurun justru mengalami tekanan ketika berhadapan dengan kekuatan politik atau modal. Di titik ini, hukum kehilangan fungsinya sebagai alat perlindungan.


2. Fungsi Hukum yang Tidak Bekerja Optimal

Dalam teori fungsi hukum, aturan dibuat untuk:

  • melindungi hak warga negara,
  • menciptakan ketertiban,
  • menyelesaikan konflik,
  • dan mewujudkan keadilan sosial.

Namun sengketa lahan ini menunjukkan adanya gejala klasik: ketika kekuasaan masuk, hukum sering tidak lagi netral.
Masyarakat yang merasa memiliki hak adat atau hak historis sering tidak dianggap sebagai pemilik “hak formal”. Padahal, UUPA sangat jelas mengakui keberadaan hak ulayat.

Ketika mekanisme perlindungan hukum tidak berjalan, masyarakat menilai bahwa hukum lebih berpihak kepada pihak yang kuat. Akibatnya muncul krisis kepercayaan, yang tampak melalui aksi penolakan, unjuk rasa, dan resistensi sosial.


3. Pendekatan Top-Down: Akar Konflik Agraria

Banyak konflik tanah di Indonesia, termasuk sengketa ini, berawal dari pendekatan pengaturan yang terlalu top-down.
Pemberian izin, sertifikat, atau penetapan status tanah sering dilakukan tanpa dialog yang layak dengan masyarakat lokal.

Padahal dalam berbagai regulasi lain seperti:

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • dan Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Hak Ulayat,

ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penetapan kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Ketika proses ini diabaikan, konflik tidak terhindarkan. Masyarakat merasa dihadapkan pada realitas bahwa status tanah bisa berubah tanpa suara mereka didengar.


4. Ketidakhadiran Negara dan Lemahnya Pengawasan

Kasus yang menyeret nama Jusuf Kalla ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan negara terhadap praktik penguasaan lahan oleh pemilik modal. Banyak komunitas lokal merasa negara hanya hadir melalui aparat administratif, bukan sebagai pelindung hak-hak dasar mereka.

Pengabaian terhadap asas-asas penting seperti:

  • lex dura sed lex (hukum harus ditegakkan),
  • asas proporsionalitas,
  • dan asas keadilan substantif,

menyebabkan hukum berjalan timpang.

Di sinilah kritikus menilai bahwa regulasi agraria telah bergeser dari “hukum rakyat” menjadi “hukum kepentingan”.


5. Resistensi Masyarakat sebagai Krisis Legitimasi Regulasi

Resistensi sosial yang muncul bukan sekadar bentuk protes; ia adalah indikator melemahnya legitimasi hukum agraria.
Hukum dapat berlaku efektif ketika masyarakat mengakui keadilannya. Ketika masyarakat menilai hukum telah menjadi alat kekuasaan, kepatuhan pun runtuh.

Inilah yang menjelaskan mengapa sengketa agraria tidak pernah selesai meski regulasi terus diperbarui.


6. Jalan Keluar: Hukum yang Partisipatif dan Berkeadilan

Menyelesaikan persoalan seperti ini tidak cukup dengan keputusan administratif atau pendekatan represif. Diperlukan langkah-langkah konkret:

a. Penguatan pengakuan terhadap hak ulayat dan hak historis

UU sudah mengakui, namun implementasinya lemah. Pemerintah daerah dan BPN perlu memastikan bahwa klaim tradisional diverifikasi secara adil.

b. Dialog tripartit

Pemerintah – pemilik izin – masyarakat lokal
harus duduk satu meja untuk mencari solusi berbasis keadilan restoratif.

c. Reformasi tata kelola agraria

Meliputi transparansi izin, pembatasan konflik kepentingan, hingga audit sosial terhadap setiap proyek penguasaan lahan.

d. Penegakan asas keadilan sosial

Hukum tidak boleh berhenti pada legalitas, tetapi harus menanamkan moralitas publik.


Penutup

Sengketa lahan yang menyeret nama besar seperti Jusuf Kalla adalah pengingat penting bahwa fungsi hukum tidak akan berjalan ketika regulasi disusun tanpa melibatkan suara rakyat. Di tengah dinamika penguasaan tanah yang semakin kompleks, hukum agraria harus kembali ke fitrahnya: sebagai alat keadilan, bukan alat legitimasi bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

Selama hukum agraria belum berpihak kepada masyarakat lokal, konflik tanah akan terus menjadi luka laten di tubuh bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *