JE. Syawaldi Laporkan @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar ke Polda Sumbar atas Dugaan Fitnah SARA terhadap Resto Lesmana

PADANG | Jagat media sosial di Sumatera Barat diguncang laporan hukum serius yang diajukan pengacara senior JE. Syawaldi, SH., MH terhadap dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, atas dugaan penyebaran fitnah disertai ujaran kebencian berbasis SARA, Senin, 27 April 2026.

Langkah ini diambil setelah beredarnya unggahan yang menuding Resto Lesmana terlibat dalam praktik ilegal BBM jenis solar, sebuah tuduhan berat yang tidak disertai bukti hukum, namun telah menyebar luas dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tidak hanya berhenti pada tuduhan, konten yang diunggah kedua akun tersebut juga dinilai menyentuh aspek sensitif dengan menyeret latar belakang etnis pemilik usaha, yang kemudian dikaitkan dengan label bernuansa diskriminatif.

Situasi ini dinilai bukan lagi sekadar kritik atau opini, melainkan telah bergeser menjadi serangan terbuka yang berpotensi merusak reputasi dan memicu gesekan sosial di ruang publik digital.

JE. Syawaldi menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius karena mengandung unsur fitnah sekaligus ujaran kebencian berbasis SARA.

“Tuduhan tanpa dasar yang disertai narasi rasis adalah bentuk serangan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan lagi persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut ketertiban dan keharmonisan sosial,” tegasnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Sumbar, pihak kuasa hukum menguraikan sejumlah pasal yang dinilai relevan untuk menjerat para terlapor.

Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE menjadi salah satu dasar utama, karena mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, Pasal 27A UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik di ruang digital juga disorot sebagai bentuk pelanggaran yang nyata dalam kasus ini.

Tidak berhenti di sana, Pasal 311 KUHP tentang fitnah turut menjadi landasan hukum karena adanya tuduhan serius yang disampaikan tanpa bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Unsur diskriminasi ras dan etnis yang muncul dalam narasi unggahan juga membuka ruang penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Syawaldi, bukti digital berupa tangkapan layar, rekam jejak unggahan, hingga interaksi di media sosial telah dikumpulkan dan menunjukkan adanya pola yang mengarah pada niat jahat.

“Ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kesalahan, tetapi tindakan yang disengaja untuk menjatuhkan nama baik klien kami di mata publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak luas dari penyebaran konten semacam ini, yang tidak hanya merugikan individu atau pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat jika tidak segera ditangani.

Dalam konteks tersebut, JE. Syawaldi meminta aparat penegak hukum, khususnya tim siber Polda Sumbar, untuk bergerak cepat menelusuri identitas di balik akun-akun tersebut.

Penegakan hukum dinilai penting agar media sosial tidak menjadi ruang bebas tanpa batas bagi penyebaran fitnah dan kebencian yang dapat merusak tatanan sosial.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati oleh setiap pengguna platform digital.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kuasa hukum terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas serta memperkuat pembuktian.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat isu yang diangkat menyentuh aspek hukum sekaligus sensitivitas sosial.

Catatan Redaksi: Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *